Penyuluhan Kelembagaan

Penyuluhan Tentang Kelembagaan Kepada Kelompok

Pokdakan, poklahsar, KUB dan Pokmaswas merupakan organisasi masyarakat yang bergerak dibidang perikanan yang terdiri dari kumpulan pelaku-pelaku utama perikanan. dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi masyarakat maka regulasi tersebut harus diketahui dan disebarluaskan kepada kelompok-kelompok yang ada di masyarakat terutama di bidang perikanan

Guna untuk menyebarluaskan informasi dan regulasi yang terus berkembang kami penyuluh kota probolinggo beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo, dalam hal ini oleh seksi Budidaya dan Seksi penyuluhan dan pendidikan mengadakan penyuluhan massal tentang kelembagaan kelompok terutama pembudidaya/kelompok budidaya ikan air payau pada hari Jum’at, 13 Mei 2016

Pertemuan dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta yang berasal dari 5 pokdakan yang mewakili 4 kelurahan yang memiliki areal tambak air payau, pertemuan ini menitikberatkan pada kelembagaan kelompok yang legalitasnya harus diakui oleh undang-undang. materi yang diberikan berupa dasar hukum ormas yang berbadan hukum dan penguatan anggota kelompok.

Badan Hukum adalah status legal yang diberikan oleh negara berdasarkan Undang – Undang kepada rakyatnya yang bersekutu membentuk lembaga. Dasar hukum untuk ormas yang berbadan hukum

  1. UU no.17 th 2013 tentang ormas
  2. UU 23 th 2014
  3. SE Permendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015
  4. Permendagri No.52 th 2015
  5. Perwali Probolinggo no. 24  Th 2014
  6. Pergub Jatim no.  14 Th 2016

dengan adanya dasar hukum yang mengatur tentang kelembagaan kelompok, maka diharapkan pokdakan-pokdakan tersebut memiliki badan hukum yang jelas dan terdaftar di kemenkumham.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat Badan Hukum adalah sebagai berikut :

1. Berita Acara Pembentukan kelompok/ormas

2. AD/ART

3. Kepengurusan

4. Surat keterangan Domisili

5. NPWP

Badan hukum sendiri telah disyaratkan untuk pengajuan proposal bantuan hibah baik dari tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, sehingga pokdakan dapat mengakses bantuan tersebut.

 

kontributor

yoga yonut favendri, S.Pi

(Penyuluh Perikanan Kota Probolinggo)