Sosialisasi Penguatan Perda Nomor 5 Tahun 2025 untuk Optimalisasi Retribusi Daerah
Probolinggo, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo melalui UPTD Pengolahan, Mutu Hasil Pertanian dan Perikanan (PMPHP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pelaku usaha dan pihak terkait mengenai ketentuan terbaru pajak dan retribusi daerah, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban retribusi di lingkungan UPTD PMPHP.
Sosialisasi dibuka dan disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PTPHP) DKPPP Kota Probolinggo, Eva Fatmawati, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo terus berupaya mewujudkan program Probolinggo Bersolek dengan melakukan berbagai pembenahan agar kota semakin indah, nyaman, dan tertata. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengoptimalkan potensi PAD yang nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan fasilitas publik, serta pelayanan kepada masyarakat.
Perda Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah, termasuk retribusi yang berada di lingkungan UPTD PMPHP. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan kewajibannya secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, peserta juga diajak untuk memahami bahwa kepatuhan dalam membayar retribusi daerah bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi dan dukungan nyata terhadap pembangunan Kota Probolinggo. Kontribusi tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DKPPP Kota Probolinggo berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah yang berlaku, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan Kota Probolinggo yang semakin maju, tertata, dan bersolek.




