Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan  Perikanan Kota Probolinggo berlokasi di Jl. Soekarno Hatta No.265, Kota Probolinggo. Secara geografis, kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan  Perikanan terletak pada -7.75543 Lintang Selatan (LS) dan 113.20019 Bujur Timur (BT). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan  Perikanan Kota Probolinggo dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan  Perikanan Kota Probolinggo.

DKPPP mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pertanian, ketahanan pangan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DKPPP menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang pertanian, ketahanan pangan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanian, ketahanan pangan dan perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang pertanian, ketahanan pangan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang pertanian, ketahanan pangan dan perikanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan RENSTRA 2019-2024, Visi Kota Probolinggo yaitu “MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT UNTUK KOTA PROBOLINGGO YANG LEBIH BAIK, BERKEADILAN, SEJAHTERA, TRANSPARAN, AMAN, DAN BERKELANJUTAN” ditetapkan tujuan “Meningkatkan Sektor Perdagangan dan Industri” dan “Meningkatkan Kemandirian Pangan Daerah” dengan indikator sebagai berikut :

  1. Persentase Peningkatan Nilai Tambah Produk Pertanian;
  2. Persentase Peningkatan Nilai Tambah Produk Perikanan;
  3. Nilai Tukar Petani (NTP);
  4. Prosentase Peningkatan Angka Ketersediaan Energi (AKE);
  5. Prosentase Peningkatan Angka Ketersediaan Protein (AKP);
  6. Nilai Tukar Nelayan (NTN) Kecil, dan;
  7. Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi)