- Menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, E-mail, faksimili.
- Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan.
- Meneruskan pengaduan masyarakat kepada Kepala Bidang Pelayanan PPID Kota Probolinggo
- Meneruskan tentang pengaduan masyarakat/publik tersebut kepada PPID Kota Probolinggo
- Jika pengaduan kepada OPD lain, maka meneruskan pengaduan tersebut kepada OPD yang dituju
- Pengaduan juga dapat dilaporkan di lapor SP4N dan View Probolinggo