Kantor UPTD. Rumah Potong Hewan (RPH) beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 35 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan yang sekaligus merupakan tempat pemotongan hewan ruminansia (sapi/kerbau dan domba/kambing).  RPH Kota Probolinggo memiliki 3 (tiga) bangunan terpisah sesuai dengan jenis hewan yang disembelih yaitu 1. Hewan Ruminansia  seperti sapi/kerbau dan domba/kambing; 2. Hewan Unggas; dan 3. Hewan Babi.

Bangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) yang terletak di Jl. Ahmad Yani No. 35 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan memiliki luas lahan ± 1.011 m2 dan luas bangunan ± 700 m2.

RPH-R Kota Probolinggo berstatus sebagai RPH Tipe D. RPH-R tersebut didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1913. Kapasitas pemotongan di RPH sapi Kota Probolinggo adalah sebanyak 4 -5 ekor per hari.

Bangunan RPH Babi didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1913 yang terletak di Jalan Basuki Rachmat Kota Probolinggo dengan luas bangunan ± 85 m2.  Saat ini jumlah pemotongan babi sebanyak 1 – 2 ekor per hari.

Bangunan RPH Unggas (RPH-U) pembangunannya dimulai pada tahun 2015, diresmikan oleh Wali Kota Probolinggo dan dioperasionalkan pada tanggal 17 April 2017. RPH-U terletak di Jl. KH M. Rizal No. 1 Kelurahan Sumber Taman Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo dengan jumlah pemotongan saat ini sekitar kurang lebih 100 ekor per hari.

Pelayanan yang diberikan oleh UPTD. RPH berupa :

  1. Pelayanan Pemotongan Sapi
  2. Pelayanan Pemotongan Kambing/ Domba
  3. Pelayanan Pemotongan Babi
  4. Pelayanan Pemotongan Unggas
  5. Pelayanan Kandang Penampungan

UPTD. RPH memiliki peranan yang sangat strategis karena salah satu kegiatannya adalah menyediakan bahan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat.  Sebagai bentuk jaminan keamanan terkait pelayanan dan produk, maka RPH dilengkapi dengan :

  1. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH-R Nomor : 503/4347/122.4/2017 (sedang masa proses perpanjangan);
  2. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH-U Nomor : 503/9642/122.4/2021 tanggal 18 Oktober 2021;
  3. Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk RPH-R Nomor : LPPOM JI – 07020003721221 tanggal 03 Desember tahun 2021;
  4. Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk RPH-U Nomor : LPPOM JI – 07020003731221 tanggal 03 Desember tahun 2021;
  5. Juru Sembelih Halal (Pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan MUI Jatim);
  6. Juru Periksa Daging (Keur Master) yang pelatihannya dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur;
  7. Petugas butchering yang pelatihannya dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.