Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan  Perikanan Kota Probolinggo dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 187 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan  Perikanan Kota Probolinggo.

Berdasarkan RENSTRA 2019-2024, VISI Kota Probolinggo yaitu “MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT UNTUK KOTA PROBOLINGGO YANG LEBIH BAIK, BERKEADILAN, SEJAHTERA, TRANSPARAN, AMAN, DAN BERKELANJUTAN” ditetapkan tujuan “Meningkatkan Sektor Perdagangan dan Industri” dan “Meningkatkan Kemandirian Pangan Daerah” dengan indikator sebagai berikut :

  1. Persentase Peningkatan Nilai Tambah Produk Pertanian;
  2. Persentase Peningkatan Nilai Tambah Produk Perikanan;
  3. Nilai Tukar Petani;
  4. Prosentase Peningkatan Angka Ketersediaan Energi;
  5. Prosentase Peningkatan Angka Ketersediaan Protein;
  6. Nilai Tukar Nelayan (NTN) Nelayan Kecil, dan;
  7. Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi).