UPTD. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berlokasi di dalam areal Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan yang beralamat di Jl. Pelabuhan Perikanan No. 2, kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Bangunan UPTD. TPI yang merupakan aset dari Pemerintah Kota Probolinggo berada di atas tanah hasil reklamasi oleh Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan rutin yang dilakukan di UPTD. TPI antara lain:

  1. Kegiatan penimbangan ikan dari kapal jonggrang dan kapal purse seine setiap hari kecuali hari Jum’at;
  2. Kegiatan processing ikan (mencuci dan membersihkan ikan sebelum dikirim );
  3. Kegiatan pembersihan lantai lelang setelah semua proses/kegiatan selesai dilakukan.

UPTD. TPI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan fasilitas berupa jetty bongkar untuk tempat pendaratan ikan dari perahu nelayan, fasilitas lantai lelang untuk kegiatan penimbangan dan perdagangan ikan hasil tangkapan nelayan serta fasilitas air bersih untuk kegiatan processing ikan.

Pelaku utama/usaha yang menggunakan fasilitas di UPTD. TPI yaitu :

  1. Pemilik kapal

Ada 2 jenis kapal yang bersandar di UPTD. TPI yaitu kapal jonggrang dan kapal purse seine. Kapal tersebut setiap harinya melakukan kegiatan bongkar ikan di UPTD. TPI kecuali hari Jum’at. Pemilik kapal berasal dari Kota Probolinggo dan kabupaten Probolinggo (Pulau Gili).

  • Juru angkut

Salah satu pelaku usaha perikanan di UPTD .TPI yaitu juru angkut. Juru angkut ini bertugas melakukan pengangkutan ikan dari kapal menuju lantai lelang menggunakan gledekan.

  • Juru timbang

Juru timbang ini terbagi untuk juru timbang jonggrang dan purse seine. Setelah ikan berada di lantai lelang, maka dilakukan penimbangan. Adapun timbangan yang digunakan yaitu timbangan pikul. Hasil dari timbangan ini, selanjutnya akan dijadikan acuan untuk penarikan retribusi sesuai Peraturan Daerah No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

  • Pengambek (pemodal)

Pengambek (pemodal) ini merupakan orang yang memberikan modal kepada pemilik kapal ikan tertentu yang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

  • Pedagang ikan

Kegiatan transaksi Jual beli yang terjadi di lantai lelang dilakukan oleh pemilik ikan dengan pedagang ikan. Adapun pedagang ikan ini berasal dari dalam dan luar kota Probolinggo. Ikan hasil tangkapan nelayan ini akan dipasarkan di pasar lokal maupun dikirim ke luar kota. Pedagang ikan dalam kota akan mengangkut ikan menggunakan becak, sedangkan ikan yang akan dikirim ke luar kota diangkut menggunakan pick up dan truk. Ikan yang diangkut menggunakan pick up dan truk ini sebelumnya akan memproses ikannya terlebih dahulu yaitu membersihkan ikan menggunakan air bersih yang disediakan oleh UPTD. TPI. Melalui proses inilah, mereka dikenai retribusi pemakaian air bersih untuk prosessing ikan yang mengacu kepada Peraturan Daerah No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.