Sosialisasi Pokmaswas

Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Di Wilayah Kota Probolinggo

Kegiatan Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Budidaya dan Pengendalian Lingkungan Ir. Abdul Kholiq, MM. Dalam sambutannya disampaikan mengenai perubahan kewenangan pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh pemerintah kabupaten/kota sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan dan pengawasan sumber daya laut.

Meski demikian peran pokmaswas masih sangat diperlukan dalam hal pengawasan baik di laut maupun di darat. Tidak hanya dalam upaya penangkapan di laut yang melanggar peraturan perundang-undangan namun juga terhadap upaya perusakan sumber daya perairan darat dalam rangka keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di Kota Probolinggo.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Kesehatan Ikan dan Pengendalian Lingkungan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi seksi ini. Meski di dalamnya masih terdapat unsur pengawasan namun sifatnya hanya koordinasi. Sedangkan secara teknis pelaksanaan dilaksanakan oleh UPT Provinsi yang dalam hal ini adalah UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Mayangan.

Memperhatikan pengalihan kewenangan pengawasan sumber daya kelautan yang ada di Kota Probolinggo, disampaikan oleh UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Mayangan, Provinsi Jawa Timur bahwa mulai saat ini Pokmaswas diharapkan dapat berkoordinasi langsung dengan UPT tersebut utamanya pada Seksi Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Meski kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan tidak ada, namun diharapkan Dinas Perikanan Kota Probolinggo tetap berperan dalam pengawasan sumber daya perikanan darat. Hal ini mengingat keterbatasan tenaga dan wilayah kerja UPT P2SDKP Mayangan yang tidak hanya Kota Probolinggo saja, tetapi juga termasuk Kota dan Kabupaten Pasuruan serta Kabupaten Probolinggo.

Dalam penjelasan dari Satker PSDKP Kota Probolinggo juga disampaikan bahwa Pokmaswas juga harus mengingat batasan-batasan sebagai Pokmaswas dalam melakukan pengawasan. Bahwa tugas dari Pokmaswas adalah :

  1. Melaksanakan kegiatan pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan diwilayahnya masing-masing;
  2. Memantau kegiatan perikanan;
  3. Mencatat adanya dugaan tindak pidana perikanan;
  4. Melaporkan dalam hal ada dugaan tindak pidana perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum setempat;
  5. Mendorong pelaku kegiatan perikanan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;

Kewenangan yang dimiliki Pokmaswas hanya dalam hal tertangkap tangan, Pokmaswas dapat melakukan penangkapan, dan selanjutnya menyerahkan kepada Pengawas Perikanan atau penegak hukum.

Pokmaswas dilarang :

  1. Menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana;
  2. Bertindak sebagai oknum penegak hukum;
  3. Memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan / kepentingan pribadi/kelompok;

Membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/TindakPidana Perikanan tersebut.