1

SOSIALISASI SANITASI DAN HYGIENIS PENGOLAHAN PRODUK PERIKANAN

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi Sanitasi Hygien Pada Produk Perikanan  ini  antara lain :

  1. Memberikan penjelasan tentang Sosialisasi Sanitasi Hygien Pada Produk Perikanan.
  2. Memberikan kesadaran bagi para pengolah dan pemasar agar selalu meningkatkan keamanan pangan.
  3. Memberikan kesadaran bagi para pengolah dan pemasar terhadap Sanitasi Hygien Pada Produk Perikanan
  4. Meningkat penjualan produk olahan hasil perikanan binaan dari Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Perikanan Kota Probolinggo dengan menerapkan prinsip keamanan pangan.

Kegiatan Sosialisasi Sanitasi Hygien Pada Produk Perikanan  dilaksanakan hari Selasa Tanggal 10 Maret 2020 Di Pos Penyuluh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo.

Peserta dari kegiatan Sosialisasi Sanitasi Hygien Pada Produk Perikanan  sebanyak 50 Orang Pada 10 maret 2020.

Makanan merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan manusia. Makanan-makanan mungkin sekali menjadi penyebab terjadinya gangguan dalam tubuh kita sehingga kita jatuh sakit. Salah satu cara untuk memelihara kesehatan adalah dengan mengkonsumsi makanan yang aman, yaitu dengan memastikan makanan tersebut dalam keadaan bersih dan terhindar dari penyakit.

Sanitasi makanan lebih ditekankan pada pengawasan terhadap pembuatan dan penyediaan bahan makanan agar tidak membahayakan kesehatan.Dalam sanitasi makanan, permasalahan yang menyangkut nilai gizi ataupun mengenai komposisi bahan makanan yang sesuai dengan tubuh jarang di perhatikan. Upaya sanitasi makanan ini, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan seperti berikut :

  1. Keamanan dan kebersihan produk makanan yang di produksi
  2. Kebersihan individu dalam pengolahan produk makanan. 
  3. Keamanan terhadap penyediaan air, pengelolaan pembuangan air limbah dan kotoran.
  4. Perlindungan makanan terhadap kontaminasi selama proses pengolahan, penyajian dan penyimpanan.
  5. Pencucian dan pembersihan alat perlengkapan.

Sanitasi Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam hasil perikanan, peralatan dan bangunan yang dapat merusak hasil perikanan dan membahayakan manusia.