BPTP01

Sosialisasi Penggunaan Bahan Pangan Tambahan Berbahaya yang Dilarang Pada Produk Perikanan

Pangan pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar yang penting untuk kehidupan manusia dan yang paling hakiki untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah satunya sumber pangan adalah ikan, ikan merrupakan sumber pangan yang murah, gampang tersedia dan bergizi. Pada umumnya dalam mengolah pangan khususnya ikan diberikan beberapa perlakuan dalam berbagai cara antara lain dengan penambahan bahan tambahan dengan tujuan untuk memperpanjang umur simpan, memperbaiki tekstur, kelezatan atau kenampakan. Mengingat pentingnya keamanan pangan maka telah diwujudkan oleh pemerintah dengan di keluarkannya Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Bahan tambahan pangan adalah senyawa yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dengan jumlah dan ukuran tertentu dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan dan atau penyimpanan. Bahan ini berfungsi untuk memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, dan tekstur, serta memperpanjang masa simpan, dan bukan merupakan bahan (ingredient) utama. Menurut codex, bahan tambahan pangan adalah bahan yang tidak lazim dikonsumsi sebagai makanan , yang dicampurkan secara sengaja pada proses pengolahan makanan. Bahan ini ada yang memiliki nilai gizi dan ada yang tidak.

Teknologi pengolahan berbasis ikan di Indonesia sekarang berkembang cukup pesat, diiringi dengan penggunaan bahan tambahan pangan yang juga makin meningkat. Berkembangnya produk pengolahan ikan yang diawetkan pada saat ini, hanya mungkin terjadi karena semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis produk olahan ikan yang praktis dan awet. Kesalahan teknologi dan penggunaan bahan tambahan yang diterapkan, baik sengaja maupun tidak disengaja dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan atau keamanan konsumen.

Munculnya masalah keamanan pangan salah satu penyebabnya adalah adanya bahan kimia berbahaya yang masuk kedalam tubuh manusia yang berasal dari bahan tambahan dan kontaminan. Penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya yang digunakan pada produk perikanan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan aturan maka akan menyebabkan kerusakan atau berbagai macam penyakit. Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut maka perlu disosialisasikan jenis Bahan Tambahan Pangan Berbahaya yang dilarang untuk digunakan pada produk perikanan.

Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dapat berupa ekstrak bahan alami atau hasil sintesis kimia. Bahan yang berasal dari alam umumnya tidak berbahaya, sementara Bahan Tambahan Pangan artifisial atau sintetik mempunyai risiko terhadap kesehatan jika disalahgunakan pemakaiannya. Produsen pangan skala rumah tangga atau industri kecil memakai Bahan tambahan yang dinyatakan berbahaya bagi kesehatan karena alasan biaya. Tidak jarang, produk pangan ditambahkan zat yang bukan untuk makanan tapi untuk industri lain, misalnya untuk tekstil, dan cat. Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) menemukan banyak produk-produk yang mengandung formalin. Formalin bersifat desinfektan, pembunuh hama, dan sering dipakai untuk mengaetkan mayat. Pewarna tekstil seperti Rhodamin B sering pula ditemukan pada kerupuk dan terasi. Mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin atau Rhodamin dapat menyebabkan kerusakan organ dalam tubuh dan kanker.

Dapat kita ketahui banyak jenis BTP yang dapat digunakan secara legal. Namun pada kenyataannya masih banyak para produsen makanan yang menggunakan bahan additive terlarang pada makanan terutama produk hasil perikanan seperti :

  • Formalin merupakan bahan pengawet makanan yang berbahaya. Beberapa produk makanan yang sering ditemukan menggunakan formalin sebagai bahan pengawet adalah mie telur, ikan asin, bakso. ormalin bagi tubuh manusia diketahui sebagai zat beracun, karsinogenik yang menyebabkan kanker, mutagen, korosif dan iritatif. Paparan kronik formalin dapat menyebabkan sakit kepala, radang hidung kronis (rhinitis), mual – mual gangguan pernapasan  baik batuk kronis atau sesak nafas kronis. Ganggua pada pada persyarafan berupa susah tidur, sensitive, mudah lupa, sulit konsentrasi. Pada perempuan gangguan menstruasi dan infertilitas. Penggunaan formalin dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker mulut dan tenggorokan
  • Boraks merupakan bahan pengenyal berbahaya yang sering digunakan pada bakso. Boraks bersifat akumulatif terhadap kesehatan (terkumpul sedikit demi sedikit dalam otak, hati dan testis (alat kelamin pria). Kalau dosisnya sudah tinggi bias timbul bias timbul pusing – pusing, muntah, mencret, kram perut, bahkan kematian.
  • Sakarin merupakan bahan pemanis buatan yang berbahaya. Biasanya digunakan pada produk es sirup. Sakarin dapat menyebabkan kanker kantung kemih dan bersifat karsinogenik pada binatang
  • Siklamat merupakan bahan pemanis buatan berbahaya yang biasanya diigunakan pedagang dalam pembuatan sirup. Siklamat berpotensi menyebabkan pengecilan testicular dan kerusakan kromosom
  • Rhodamin B merupakan bahan pewarna merah untuk tekstil, namun ada beberapa pedagang nakal yang menyalahgunakan sebagai pewarna limun, sirup, permen, ikan asap, sosis, macaroni goring, terasi. Rhodamin B dapat memicu kanker, keracunan, iritasi paru – paru, mata, tenggorokan, hidung dan usus, ketika diujikan pada mencit dan tikus menimbulkan efek pertumbuhan badan yang lambat dan munculnya sifat gelisah
  • Metanil Yellow, Bahan makanan berbahaya yang sering dipakai sebagai pewarna kerupuk, makanan ringan, kembang gula, sirup, manisan. Zat pewarna ini biasanya memiliki warna lebih terang dan memiliki rasa agak pahit. Metanil yellow dapat menyebabkan kanker, keracunana, iritasi paru – paru, mata tenggorokan, hidung dan usus.

Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Yang Dilarang Dalam Produk Perikanan dilaksanakan hari Jumat Tanggal 01 April 2016pukul 13.00 WIB Di Gedung pertemuan Sentra Pengolahan Kota probolinggo dengan peserta sebanyak 50 orang pedagang ikan segar di Pasar Ikan Tradisional Mayangan.