Cover01

Studi Referensi Optimalisasi Pengelolaan Produksi Bagi Pengolah Produk frozen dan UPI

Dinas Perikanan Kota Probolinggo memiliki 90 pengolah dan pemasar produk perikanan dan 1 unit pengolah ikan yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kota Probolinggo. Pengolah dan Pemasar Produk Perikanan khususnya produk froozen dikota Probolinggo masih sederhana dengan sertifikat keamanan pangan sebatas PIRT (Perusahaan Industri Rumah Tangga) serta pengelolaan Unit Pengolah Ikan (UPI) milik Dinas Perikanan masih belum optimal. Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengelolaan produksi baik produk froozen maupun UPI dan berdasarkan informasi dari beberapa stake holder perikanan bahwa pengelolaan UPI di Kota Tegal cukup bagus dan maju serta beberapa UMKM pengolah froozen food binaan Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan sudah memiliki MD, Halal dan dalam tahap pengajuan SKP.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Dinas Perikanan Kota Probolinggo perlu melakukan studi referensi tentang pengelolaan produksi tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal guna meningkatkan optimalisasi pengelolaan produksi bagi pengolah produk frozen dan unit pengolah ikan (UPI) yang ada di Kota Probolinggo.

Kunjungan pertama adalah mengunjungi  kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal . Kota Tegal memiliki garis pantai sepanjang 7 km dengan potensi perikanan tangkap sebanyak kurang lebih 100 ton perhari. Dengan potensi perikanan yang begitu besar banyak bermunculan pelaku – pelaku usaha bidang perikanan. Tercatat sudah ada 100 pengolah hasil perikanan Binaan dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal dengan jumlah kelompok pengolah dan pemasar sebanyak 32 kelompok. Pada tahun 2015 ada 30 orang Pengolah hasil perikanan Binaan Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal  yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan FAFI dalam pengurusan sertifikat Halal dan MD, dan untuk SKP sekarang masih dalam proses.

Setelah dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal kunjungan berlanjut ke pengolah MN FOOD yaitu pengolah froozen food yang telah berdiri sejak tahun 2005 dan salah satu UMKM yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan sertifikat Halal, MD dan SKP.

Hal yang perlu di perhatikan untuk mengajukan sertifikat Halal, MD dan SKP adalah tempat produksi harus terpisah dari dapur rumah tangga jadi harus ada tempat khusus mulai dari penerimaan bahan baku sampai dengan pengemasan. Diluar tempat produksi harus tersedia sarana air bersih untuk cuci tangan, tempat sampah dan perangkap tikus juga disediakan sandal yang bersih khusus untuk di pakai di ruang produksi. Pintu masuk ruang produksi harus menggunakan insect board (penghalang serangga) dan di dalam ruang produksi juga di sediakan box lampu ultraviolet yang berfungsi untuk mengusir serangga. Lampu – lampu penerangan harus terlindung (tertutup) bisa menggunakan mika atau kaca, juga harus ada kipas penyedot udara sehingga udara di dalam ruang produksi tetap bersih dan fresh. Adapun step penataan ruang produksi yaitu yang pertama adalah area penerimaan bahan baku, harus tersedia sarana air bersih lalu area pengadonan kemudian area pemasakan lalu meja produksi dan yang terakhir area pengemasan. Di ruang produksi juga disediakan mini lab dan kota P3K.

Untuk pemasaran MN Food bekerja sama dengan rumah sakit – rumah sakit dan sekolah – sekolah dengan cara mengajukan surat  penawaran dan proposal, sehingga produk – produk MN Food menjadi menu sehari – hari di rumah sakit – rumah sakit dan sekolah – sekolah di kota Tegal. Pemasaran semacam ini bisa di tiru oleh Poklahsar – poklahsar di Kota Probolinggo.

Dari MN Food kunjungan berlanjut ke Kelompok Ulam Sari yang diketuai oleh ibu Rohani dengan anggota kelompok sebanyak 10 orang, kelompok ini telah berdiri sejak tahun 2012 . Ada 10 produk hasil olahan kelompok Ulam Sari yaitu : Bakso ikan, lumpia ikan, keong mas ikan, otak – otak ikan, krupuk ikan, nugget ikan, tahu bakso, siomay ikan, fish stick dan rolade ikan.

Dari Kelompok Ulam Sari Kunjungan berlanjut ke Unit Pengolahan Ikan di kawasan Pelabuhan Kota Tegal. Unit pengolahan ikan tersebut merupakan unit pembekuan ikan. Mengenai tarif di UPI tersebut perkilogramnya di tetapkan harga Rp.1.500,- sampai beku, setelah itu disimpan di cold storade selama 15 hari dengan tarif Rp.600,-/kg. Masuk cold storade di tarik Rp.50,-/kg dan keluarnya di tarik Rp.50,-/kg.

Luas Tempat pelelangan ikan Kota Tegal adalah 17,2 hektar dan sampai saat ini jumlah pengelola kawasan tersebut mencapai 5000 pelaku usaha yang terdiri dari pabrik – pabrik pengolahan ikan, pengolahan limbah ikan, kios – kios seta ruko – ruko. Adapun tarif sewa lahan di kawasan TPI tersebut adalah Rp.5000 – Rp.25.000,-/ meter/tahun. Dan bangunan yang telah didirikan oleh stake holder tersebut bisa di jaminkan ke pihak bank untuk mengajukan pinjaman dengan pernyataan kami jaminkan bangunannya tidak berikut tanahnya.

TPI kota Tegal telah menerapkan sistem Zerois yaitu pemanfaatan seluruh bagian ikan, jadi tidak ada bagian ikan yang dibuang percuma termasuk kotoran ikan (Jeroan). Di sini ada beberapa pengolah limbah ikan yang berupa kotoran dan jeroan ikan tersebut yang diolah untuk menghasilkan minyak ikan. Adapun proses pengolahannya adalah dengan memasukkan kotoran ikan tersebut ke dalam tong besi (drum) kemudian dipanaskan/ dimasak sampai matang kurang lebih selama 7 – 8 jam, Kemudian didiamkan atau diendapkan selama 5 – 7 hari. Sehingga akan terpisah sendiri air, minyak dan sisa endapan kotoran tersebut. Jadi di bagian atas adalah air kemudian di tengah itu minyak dan yang paling dasar adalah sisa endapan kotoran tersebut. Sisa endapan kotoran tersebut masih berguna untuk pakan ternak.