Sertifikat01

Peningkatan Mutu Produk Perikanan Melalui Standarisasi dan Sertifikasi Produk Olahan Hasil Perikanan

Standarisasi dan sertifikasi produk olahan hasil perikanan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu dan daya saing dari produk kelautan dan perikanan. Dengan adanya standarisasi dan sertifikasi berarti ada standar minimal dari mutu yang dihasilkan oleh para pengolah dan pemasar produk perikanan. Dengan adanya standarisasi dan sertifikasi ini diharapkan penjualan dari produk kelautan dan perikanan akan semakin meningkat sehingga tujuan dari pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin. Ada bebrapa jenis standarisasi dan sertifikasi produk olahan hasil perikanan seperti:

  1. SPP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga (IRT) yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diberikan oleh Bupati/walikota cq Dinas Kesehatan Kab./Kota yang berlaku selama 5 th.
  2. Legalitas Usaha. Merupakan izin dari pemerintah baik pemerintah daerah maupun pusat yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi atau operasi yang menghasilkan barang/jasa. Jenis legalitas usaha antara lain
    • SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan (BPMPP).
    • Tanda Daftar Izin. Merupakan izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.00 – Rp. 200.000.000., tidak termasuk tanah dan bangunan.
  3. Merk Dagang – Kemasan. Merek adalah nama, tanda, simbol, desain, atau kombinasi hal-hal tersebut, yang ditujukan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya
  4. Sertifikat Halal. Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.Produk halal adalah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syari’at Islam.
    • Tidak mengandung babi & bahan yg berasal dari babi
    • Bahan berasal dari hewan halal yg disembelih menurut Syari’at Islam
    • Tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan & transportasinya tdk digunakan utk babi.
    • Makanan & minuman yg tidak mengandung khamar
  5. Barcode. Barcode merupakan serangkaian garis hitam dan spasi putih yang digunakan untuk mengkodekan serangkaian karakter.
  6. SNI-ISO.
    • SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah dokumen yang berisikan ketentuan teknis, pedoman & karakterisik kegiatan dan produk. SNI disusun dan disepakati oleh stakeholder. Ditetapkan oleh BSN sebagai acuan yang berlaku secara nasional. BSN mrpk lembaga pemerintah non departemen,dibentuk dg Keppres 13-1997 disempurnakan Keppres 103-2001. SNI merupakan standar produk, namun juga ada standar sistemnya.
    • ISO merupakan kepanjangan dari International Organization for Standardization. ISO adalah badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. ISO dapat disimpulkan sebagai koordinasi standar kerja internasional, publikasi standar harmonisasi internasional, dan promosi pemakaian standar internasional.

Kegiatan Sosialisai Peningkatan Mutu Produk Perikanan melalui Standarisasi Dan Sertifikasi Produk Olahan Hasil Perikanandilaksanakan hari Selasa Tanggal 17 Mei 2016pukul 09.00 WIB Di Gedung pertemuan Penyuluhan Perikanan Kota probolinggo dengan peserta sebanyak 50 Orang Pengolah dan Pemasar Produk Perikanan.