Cover Kusuka

Sosialisasi dan Pembagian Kartu KUSUKA

Kartu KUSUKA digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelauatan dan perikanan. Data pada Kartu KUSUKA akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan program pembangunan perikanan tangkap yang tepat sasaran, tepat manfaat,dan tepat guna. Kartu ini dapat digunakan oleh pelaku usaha kelautan dan perikanan yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.

Untuk mendapatkan kartu ini,  para pelaku usaha kelautan dan perikanan dapat segera menghubungi petugas penyuluh perikanan/kantor dinas perikanan kabupaten/kota agar dapat didaftarkan secara online pusat data kementerian kelautan dan perikanan. Aplikasi kartu KUSUKA baru saja diluncurkan. Nelayan yang pada tahun sebelumnya sudah terdaftar di kartu Nelayan untuk selanjutnya perlu update status data kenelayanannya di tahun 2018.

Pembuatan Kartu KUSUKA tidak dipungut biaya, tidak ada batasan usia untuk pemilik Kartu KUSUKA asalkan penguna kartu masih bermata pencarian sebagai nelayan. Masa berlaku Kartu KUSUKA sampai 5 tahun. Keberadaan kartu kusuka ini sangat bermanfaat bagi pengunanya, salah satu manfaat yang bisa dirasakan dari program kusuka ialah program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Berdasarkan data statistik dan aplikasi kartu nelayan masih ditemukan sejumlah nelayan yang belum terdaftar di kartu Nelayan. Oleh karena itu pada 2018 diharapkan Dinas Kelautan dan Perikana Provinsi Jawa Timur, Dinas Perikanan kabupaten/kota se- Jawa Timur, Pemerintah Desa dan nelayan untuk berkoordinasi dan bekerjasama lebih baik agar nelayan segera mendaftar Kartu KUSUKA dan dapat merasakan manfaat dari kepemilikan kartu KUSUKA.

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:

  1. Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
  2. Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
  3. Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
  4. Pengolah Ikan;
  5. Pemasar Perikanan; dan
  6. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.