Cover Evaluasi

Evaluasi dan Verifikasi Kelompok Pengolah, Pembudidaya, Tangkap dan POKMASWAS

Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan penyuluhan perikanan tentang evaluasi dan verifikasi kelompok pengolah, pembudidaya, tangkap dan pokmaswas dilaksanakan pada hari Jum’at, 08 Februari 2019 pukul 08.00 sampai selesai bertempat di Ruang pertemuan Pos penyuluh Perikanan.

Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan perikanan tentang evaluasi dan verifikasi kelompok pengolah, pembudidaya,  tangkap dan pokmaswas dilaksanakan dengan tujuan untuk mendata kembali kelompok perikanan bidang pengolah,budidaya dan tangkap, mengevaluasi dan memverifikasi kelompok pengolah, pembudidaya, tangkap dan pokmaswas sekaligus mensosialisasikan pentingnya badan hukum bagi kelompok perikanan.

Penyuluhan ini diikuti oleh 100 orang yang terdiri dari kelompok-kelompok perikanan bidang pengolah, budidaya, pokmaswas  dan tangkap. Ketua atau salah satu pengurus perwakilan dari  kelompok – kelompok tersebut diberikan arahan terkait pentingnya kelompok perikanan agar berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Dengan adanya suatu kelegalan kelompok dengan ditandainya memiliki badan hukum, maka pemberian bantuan hibah baik berupa barang maupun uang kepada kelompok adalah benar. Penyuluhan ini, berupaya agar setiap kelompok perikana bidang budidaya memiliki badan hukum agar dapat menerima bantuan hibah sosial.

Selain pemberian arahan tentang pentingnya kelembagaan kelompok, kelompok – kelompok tersebut juga di data kembali jumlah produksi, tambak-tambak aktif dan hasil tangkapan yang dikelola oleh kelompok pengolah,budidaya dan tangkap. Tujuan pendataan tambak adalah untuk mengetahui jumlah tambak yang dikelola oleh tiap kelompok sekaligus mengetahui lokasi tambak tersebut. Selain itu didata pula jumlah anggota tetap dan jadwal pertemuan kelompok.

Pada pertemuan ini juga disampaikan rencana pelaksanaan evaluasi/ penilaian kelompok pelaku usaha perikanan Tahun 2019. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Seksi Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagai upaya memonitoring aktivitas dan eksistensi kelompok pelaku usaha perikanan yang ada. Utamanya bagi kelompok – kelompok yang baru terbentuk di tahun 2018. Hasil evaluasi ini juga akan menentukan kelas kelompok pelaku usaha perikanan. Bagi kelompok pemula berkesempatan naik kelas menjadi madya, sedangkan yang sudah kelas madya apabila mengalami penurunan bisa saja turun kelas menjadi pemula. Dan untuk kelompok yang baru terbentuk di tahun 2018, aka dimasukkan daftar kelompok binaan Dinas Perikanan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan (SKT) tahun 2019.

Berdasarkan hasil verifikasi oleh penyuluh perikanan tahun 2019, terdapat 22 kelompok bidang budidaya 22 kelompok bidang pengolah dan 39 kelompok bidang tangkap dan 5 kelompok masyarakat pengawas.