Web

Pemkot Probolinggo Pastkan Hewan Qurban Sehat dan Memenuhi Syariat

Probolinggo, 25 Mei 2026 – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Hewan Qurban di sejumlah lokasi penjualan hewan qurban yang tersebar di wilayah Kota Probolinggo.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan qurban yang diperjualbelikan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain itu, sidak juga dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit hewan menular, deteksi dini terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai syarat-syarat hewan qurban sesuai syariat Islam dan kaidah kesehatan hewan.

Sidak dilaksanakan oleh tim monitoring yang terdiri dari Walikota Probolinggo, Wakil Walikota Probolinggo, Kapolres Probolinggo Kota, Pj. Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan fisik hewan qurban (ante mortem inspection) yang meliputi pengamatan cara berdiri dan berjalan, pola pernapasan, kondisi kulit dan bulu, serta kondisi mata, hidung, mulut, dan anus. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian hewan qurban dengan syariat Islam, meliputi jenis ternak yang diperbolehkan, kondisi kesehatan, tidak cacat fisik, dan telah memenuhi persyaratan umur yang ditandai dengan pergantian gigi (poel).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ternak yang dijual pada lokasi-lokasi penjualan hewan qurban umumnya berada dalam kondisi sehat dan layak untuk dijadikan hewan qurban. Jenis ternak yang dijual meliputi sapi, kambing, dan domba. Sebagian besar ternak telah memenuhi persyaratan umur dengan ditandai telah berganti gigi (poel). Namun demikian, masih ditemukan beberapa ternak yang belum poel sehingga petugas memberikan edukasi kepada pedagang maupun calon pembeli bahwa ternak tersebut belum memenuhi syarat untuk dijadikan hewan qurban.

Tim juga menemukan beberapa gangguan kesehatan ringan yang umum terjadi pada hewan qurban, seperti konjungtivitis (pink eye), orf, diare, serta luka atau trauma. Pedagang diketahui telah melakukan langkah penanganan yang baik dengan tidak menjual ternak yang sedang sakit serta melakukan isolasi dan pengobatan pada ternak yang mengalami gangguan kesehatan agar tidak menularkan penyakit kepada ternak lainnya.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa jumlah lokasi penjualan hewan qurban pada tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dari 61 lokasi menjadi 55 lokasi. Penurunan tersebut disebabkan beberapa lokasi penjualan telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan permanen. Meskipun demikian, jumlah ternak yang dijual justru mengalami peningkatan, dari 1.597 ekor pada tahun 2025 menjadi 1.762 ekor pada tahun 2026.

Melalui kegiatan sidak ini, DKPPP Kota Probolinggo mengimbau kepada para peternak dan pedagang hewan qurban untuk senantiasa menjual ternak yang sehat dan telah memenuhi persyaratan umur. Selain itu, peternak maupun pedagang diharapkan tidak memberikan antibiotik kepada ternak dalam waktu 10 hari sebelum penyembelihan serta tidak memperjualbelikan ternak yang menunjukkan gejala penyakit menular.

Dengan adanya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Probolinggo berharap masyarakat dapat melaksanakan ibadah qurban dengan lebih tenang dan nyaman, serta memperoleh hewan qurban yang sehat, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *