Blitar

Study Referensi dalam rangka pengembangan potensi PAD Sektor Peternakan dan Perikanan ke Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar

Sehubungan dengan perubahan kelembagaan Dinas Perikanan menjadi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan pada Tahun 2020 serta untuk menggali potensi PAD yang masih memungkinkan bisa dikembangkan di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, maka kami melakukan Study Referensi Ke dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Salah satu pertimbangan kami memilih lokasi study referensi tersebut adalah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar merupakan salah satu OPD Kabupaten/ Kota yang menangani urusan Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur yang mendapat nilai SAKIP tertinggi, serta memiliki potensi PAD dari sector Peternakan dan Perikanan yang memungkinkan diadopsi dan diterapkan di Kota Probolinggo.

Adapun Hasil dari Study referensi kami Ke DISNAKKAN Kabupaten Blitar meliputi tentang PAD, Dimana PAD DISNAKKAN Kabupaten Blitar diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 01 tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
  2. Retribusi Pelayanan Pasar – Pelataran/ Fasilitas Umum

Peraturan Derah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan PerDa Kab. Blitar Tentang Retribusi Jasa Usaha Pada Disnakkan meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Pemakaian Alat – alat dan Bahan Pemeriksaan Sampel Pakan dan Spesimen Penyakit Hewan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan
  5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Dinas Dan Pihak Penyewa meliputi:

  1. Lain – lain PAD dari Fasilitas Umum : Pemanfaatan Kandang RRMC, Pemanfaatan Kandang KINAK, Penyewaaan Rumah Potong Unggas (RPU), Penyewaan Tanah/ Lahan Perikanan
  2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah : Pemakaian Kios, Los dan Pelataran PHT (Realisasi target per 04/12/2019: 14,8%)
  3. Pemakaian Alat – alat dan Bahan Pemeriksaan Sampel Pakan dan Spesimen Penyakit Hewan : Pelayanan Kesehatan Hewan (Realisasi target per 04/12/2019: 203,7%), Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah – Laboratorium (Realisasi target per 04/12/2019 : 206,1%)
  4. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Realisasi target per 04/12/2019 : 0%)
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan (Realisasi target per 04/12/2019: 88,6%)
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Realisasi target per 04/12/2019 : 100,2%)

Rencana Pengembangan PAD DISNAKKAN

Bidang perikanan:

  • Pengadaan indukan koi pada Unit Pembenihan Ikan sebagai upaya penambahan jenis komoditi yang bisa menambah PAD
  • Mengoptimalkan jenis pengujian pada Laboratorium Ikan dan Lingkungan sebagai sarana pemantauan kualitas air yang selanjutnya menjadi sumber PAD (pemeriksaan ecoli)
  • Mengupayakan sesegera mungkin penyelesaian masalah TPI dengan pihak terkait