WhatsApp Image 2019 10 15 At 08.59.22

Sosialisasi Tentang Ijin Usaha Budidaya Ikan

Dinas Perikanan Kota Probolinggo melaksanakan sosialisasi tentang Ijin Usaha Budidaya Ikan di ruang pertemuan Pos Penyuluh Perikanan dan dihadiri 40 orang pembudiaya ikan , Selasa (15/10/2019). Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya.

Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan ikan tidak lagi terbatas di kolam atau tambak, tetapi dilakukan pula di sungai, danau, dan laut. Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum, perlu adanya penetapan lokasi dan luas daerah serta cara yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan umum. Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya, pencemaran lingkungan sumber daya ikan.

Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki  Surat Izin Usaha Perikanan (“SIUP”).

Wewenang penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan (SIUP Pembudidayaan Ikan) didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan hak substitusi.