Cover KUSUKA

Sosialisasi dan Gerai KUSUKA

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan evaluasi di tingkat daerah. Salah satunya adalah mengenai perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta terciptanya efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan di berbagai daerah menjadi hal utama. Tidak terkecuali dengan Kota Probolinggo yang memiliki potensi besar dalam sektor kelautan dan perikanan. Pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan inilah yang kini kembali diinventarisir oleh Dinas Perikanan Kota Probolinggo. Dalam upaya mewujudkan program Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau disingkat dengan kartu KUSUKA dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017.

Kartu KUSUKA ini yang nantinya akan dipergunakan dalam mengakses berbagai bantuan. Tanpa kartu ini akan menjadi sulit untuk mengakses bantuan. Lewat Kartu KUSUKA ini nantinya akan dihasilkan pendataan yang valid. Data yang valid inilah yang nanti menjadi dasar bagi para pelaku kelautan dan perikanan untuk mendapatkan akses bantuan.

Kartu KUSUKA bisa didapatkan secara orang perseorangan atau korporasi yang meliputi, nelayan baik nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik. Selain itu pembudidaya ikan yang terdiri dari pembudidaya ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan. Petambak garam pun bisa mengakses kartu KUSUKA. Pelaku lainnya adalah pengolah ikan, pemasar perikanan dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

Oleh karena itu, Dinas Perikanan Kota Probolinggo khususnya bidang Pengembangan Usaha mengadakan kegiatan Pengembangan dan Fasilitasi Alat Tangkap dan Alat Bantu Penangkapan, dalam hal ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pentingnya kepemilikan KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) dan tata cara mendapatkan kartu KUSUKA dengan membuka Gerai KUSUKA untuk pemilik dan ABK kapal cantrang.

Kegiatan Pengembangan dan Fasilitasi Alat Tangkap dan Alat Bantu Penangkapan  diikuti oleh 50 orang pemilik kapal cantrang. Acara dimulai pukul 07.30 WIB, peserta hadir mengisi buku daftar hadir.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha, Trillya Yuliana, S. Pi. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi tentang KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). KUSUKA digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan dan sebagai pengganti Kartu Nelayan.  Selain itu fungsi KUSUKA yaitu sebagai prasyarat pengajuan bantuan Pemerintah,  permohonan pengajuan kredit permodalan, sebagai prasyarat penerima BPAN.

Dengan adanya pendataan kartu KUSUKA ini nantinya akan dihasilkan pendataan yang valid. Data yang valid inilah yang nanti menjadi dasar bagi para pelaku kelautan dan perikanan untuk mendapatkan akses bantuan. Adanya inventarisir ulang ini dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara merata kepada nelayan, pemasar ikan, pengolah ikan dan pembudidaya ikan. Jadi ini untuk mempermudah dan memberikan akses yang tepat saat ada program bantuan. Tidak ada lagi nantinya bantuan yang tidak tepat sasaran atau sekali habis tanpa ada keberlanjutan.

Berdasarkan data statistik dan aplikasi kartu nelayan masih ditemukan sejumlah nelayan yang belum terdaftar di Kartu Nelayan. Oleh karena itu Dinas Perikanan Kota Probolinggo mengadakan kegiatan ini untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemilik kapal cantrang agar ABK nya segera mendaftar Kartu KUSUKA dan dapat merasakan manfaat dari kepemilikan kartu KUSUKA.

Materi selanjutnya oleh Warsidi S. St., Pi sebagai Penyuluh Perikanan. Data pada Kartu KUSUKA akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan program pembangunan perikanan tangkap yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna. Untuk mendapatkan kartu ini,  para pelaku usaha kelautan dan perikanan dapat segera menghubungi petugas penyuluh perikanan/kantor Dinas Perikanan Kota Probolinggo agar dapat didaftarkan secara online pusat data Kementerian Kelautan dan Perikanan. Aplikasi kartu KUSUKA baru saja diluncurkan. Nelayan yang pada tahun sebelumnya sudah terdaftar di Kartu Nelayan untuk selanjutnya perlu update status data kenelayanannya di Tahun 2018.

Pembuatan Kartu KUSUKA tidak dipungut biaya, tidak ada batasan usia untuk pemilik Kartu KUSUKA asalkan penguna kartu masih bermata pencarian sebagai nelayan. Masa berlaku Kartu KUSUKA sampai 5 tahun. Keberadaan kartu kusuka ini sangat bermanfaat bagi pengunanya, salah satu manfaat yang bisa dirasakan dari program kusuka ialah program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Fungsi Kartu KUSUKA :

  1. Identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
  2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
  3. Pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
  4. Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

Permohonan Penerbitan Kartu KUSUKA : Setiap Pelaku Usaha melampirkan persyaratan sebagai berikut : (1) formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi; (2) fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;   (3) surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan (4) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.

Acara selanjutnya yaitu proses pendataan Kartu KUSUKA. Untuk mempermudah proses pendataan Kartu KUSUKA, Dinas Perikanan Kota Probolinggo membuka Gerai KUSUKA. Mekanisme Gerai dengan tanya jawab secara langsung kepada pelaku usaha dengan menanyakan tahun mulai usaha, pendapatan 1 tahun, alat tangkap yang digunakan, beserta hasil tangkapan ikan yang didapatkan. Kami harap pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan ABKnya maupun pemilik kapal itu sendiri.