Pmk2

SE Tentang Pelaksanaan Kurban

Mendekati Idul Adha 1443 H yang identik dengan penyembelihan hewan kurban, Indonesia dilanda wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kambing, dan domba. Wabah PMK yang menyerang beberapa daerah di Indonesia termasuk Kota Probolinggo, Menteri Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran no : 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Maksud dari SE ini sebagai panduan dalam rangka pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Tujuan SE ini adalah untuk mencegah penyebaran PMK dalam rangka pelaksanaan kurban yang memenuhi kaidah keagamaan dan pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.

SE tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dapat anda baca disini.