Upr01

Pertemuan Unit Pembenihan Rakyat (UPR)

Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk semakin meningkat pula kebutuhan pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ikan menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk kebutuhan akan sumber protein hewani dalam pemenuhan pangan karena ikan mempunyai tingkat produktivitas yang jauh lebih tinggi daripada hewan ternak lainnya. Produktivitas lele dalam produksinya dalam satu hektar dapat mencapai 5000 ton perhektar sedangkan untuk ternak darat dalam satu hektar hanya mencapai ratusan ton saja. Dalam upaya peningkatan konsumsi makan ikan  dimasyarakat dengan target 50 kg perkapita pertahun tentunya harus diiringi dengan peningkatan produksi perikanan.

Sehubungan dengan hal tersebut  pembenihan sebagai  ujung tombak keberhasilan dari usaha budidaya ikan maka dalam hal ini UPR harus meningkatkan perannya dalam pengembangan SDM dan kualitas bibit yang dihasilkannya.

Kualitas bibit yang baik sangat dibutuhkan dalam usaha budidaya, penerapan CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik) pada nantinya akan menjadi syarat dalam usaha pembenihan ikan, untuk itulah UPR perlu memahami pendokumentasian CPIB yang harus dilakukannya. Dinas Perikanan sebagai pembina UPR akan melakukan pendampingan dalam pendokumentasian CPIB tersebut.

Dalam pertemuan kegiatan pengembangan UPR akan  dijelaskan pendokumentasian CPIB sehingga UPR dapat melakukannya sendiri. Hal ini diharapkan UPR dapat menjadi pembenih yang tangguh dan mandiri dalam upaya pencapaian produksi benih yang berkualitas.

Cara pembenihan Ikan yang baik (CPIB) merupakan standar sistem mutu yang perbenihan palin sederhana/dasar yang harus diterapkan oleh pembenih ikan dalam memproduksi benih ikan yang bermutu, dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (Food safety).

Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) antara lain :

  • Persyaratan Teknis
  1. Kelayakan lokasi dan sumber air
  2. Kelayakan Fasilitas
  3. Proses Produksi
  4. Penerapan Biosecurity
  • Persyaratan Manajemen
  1. Struktur organisasi dan SDM
  2. Dokumentasi dan Rekaman
  • Persyaratan Keamanan Pangan
  • Persyaratan Lingkungan

 

Manfaat penerapan CPIB :

  1. Meningkatkan efisiensi produksi dan produktivitas
  2. Mampu telusur
  3. Memperkecil resiko kegagalan
  4. Meningkatkan kepercayaan Pelanggan
  5. Meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu benih serta menjamin kesempatan ekspor