Patroli01

Patroli Pengawasan Laut

Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan dituntut agar sesuai dengan pembangunan nasional yang berdasarkan pada Wawasan Nusantara dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan sumberdaya yang sebaik-baiknya adalah dengan berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya serta terciptanya kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Atas dasar tersebut diatas maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo dalam program kerjanya memandang pentingnya dilakukan patroli pengawasan laut terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan khususnya perikanan tangkap. Hal ini sesuai dengan kondisi wilayah Kota Probolinggo yang memiliki wilayah pesisir dan merupakan pelabuhan tempat pendaratan ikan terbesar di wilayah timur Propinsi Jawa Timur, sehingga aktifitas kapal baik yang berukuran besar maupun kecil cukup padat dan ramai yang berpotensi terjadinya tindak pelanggaran di wilayah perairan laut Kota Probolinggo. Sasaran dari kegiatan patroli ini adalah masyarakat nelayan Kota Probolinggo dengan ukuran kapal lebih dari 10 GT yang sedang melakukan aktivitas penangkapan kurang dari 2 mil dari bibir pantai terdekat di perairan laut Kota Probolinggo.

Patroli pengawasan laut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 dimulai pukul 09.00 WIB. Seluruh personel pengawasan yang terdiri atas : Ibu Walikota, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kepala Seksi Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Mayangan, Kepala Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Keamanan Laut (Lantamal V) TNI AL, Kepala Satuan Polair dan Pengawas Perikanan.

Patroli pengawasan laut kali ini difokuskan pada pengawasan kapal-kapal yang berukuran lebih dari 10 GT yang beroperasi di jalur penangkapan ikan IA, mengingat akhir-akhir ini banyak kapal-kapal besar yang beroperasi di jalur penangkapan ini. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen kapal. Hasil dari patroli pengawasan laut, tidak ditemukan kapal-kapal yang melanggar jalur penangkapan. Namun ditemukan kapal purse seine  yang dalam perjalanan pulang setelah 3 (tiga) hari berlayar namun setelah diperiksa dokumen-dokumennya terdapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang telah habis masa berlakunya. Dalam SPB, nakhoda diwajibkan lapor pada tanggal 09 Mei 2016 namun pada tanggal 10 Mei 2016 masih berlayar.

Di wilayah Kota Probolinggo terdapat kebijakan penerbitan SPB dengan masa berlaku 10 (sepuluh) hari untuk nelayan one day fishing. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah nelayan agar tidak berkali-kali mengurus SPB apabila setiap hari melaut. Namun kapal yang beberapa hari berada di laut diharap mengajukan SPB biasa dengan masa berlaku 24 (duapuluh empat) jam. Ketika melakukan andon di pelabuhan lain diwajibkan mengajukan SPB dari pelabuhan tempat kapal andon. Apabila kapal mampu melaut tanpa andon di pelabuhan lain, maka diwajibkan untuk kembali ke pelabuhan sebelum atau tepat tanggal lapor. Berdasarkan hasil temuan pengawasan, nakhoda diberi peringatan dan pembinaan.

Tim Patroli Laut

Tim Patroli Laut

Ibu Walikota turut serta kegiatan Patroli Laut

Ibu Walikota turut serta kegiatan Patroli Laut