Cover Dokumen Kapal

Sosialisasi Dokumen dan Perizinan Kapal <7GT

Kegiatan Pengembangan dan Fasilitasi Alat Tangkap dan Alat Bantu Penangkapan  diikuti oleh 50 orang nelayan pemilik kapal < 7 GT, dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ir. Fitriawati, MM. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang kelengkapan dokumen kapal (Pas Kecil) yang diperlukan selama melakukan proses penangkapan ikan dilaut. Selain itu untuk mengetahui jumlah kapal < 7 GT di Kota Probolinggo beserta ukuran kapal, GT, nama perahu, merk mesin dan daya mesin.

Jumlah kapal ukuran < 7 GT yang terdata di Kota Probolinggo sebanyak 98 unit dan hanya 30 unit yang memiliki bukti pencatatan kapal serta 60 kapal memiliki Pas Kecil yang terdaftar di Dinas Perhubungan. Dengan adanya peralihan kewenangan dari Dinas Perhubungan ke Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), nelayan kecil mengalami kesulitan tentang persyaratan penerbitan Pas Kecil seperti NPWP dan surat keterangan pacak pembuatan kapal.

Materi selanjutnya oleh pihak KSOP yaitu Bapak Herman tentang Dokumen Kapal dan Pembinaan Keselamatan bagi kapal ukuran < 7 GT. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan bahwa kapal perikanan milik orang atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia.

Nelayan yang memiliki kapal wajib mendaftarkan kapalnya, baik yang baru maupun yang lama. Adapun dokumen yang dibutuhkan kapal perikanan < 7 GT antara bukti pencatatan kapal, pas kecil dan sertifikat keselamatan. Persyaratan pengajuan pas kecil yaitu melampirkan bukti hak milik (surat tukang / pacak dan surat keterangan hak milik atas kapal), identitas pemilik (KTP), kuitansi pembelian mesin kapal, surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang dibuat oleh ahli ukur kapal (petugas yang telah ditunjuk / kukuhkan sebagai Ahli Ukur Kapal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan laut). Apabila pada kapal mengalami perubahan ukuran, konstruksi kapal dan lain sebagainya, pada Pas Kecil mengalami perubahan data dengan melampirkan Pas Kecil yang lama, dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data yang tercantum dalam pas kecil.

Bagi kapal baru harus melakukan persetujuan nama terlebih dahulu melalui aplikasi https://kapal.dephub.go.id dengan memasukkan nama kapal yang diinginkan, nama pemilik dan nomor KTP. Bagi kapal yang sudah terdaftar di bawah tahun 2015 harus mendaftar ulang melalui alamat web tersebut, apabila tidak daftar ulang ditakutkan akan terhapus dari database.

Setelah mendapatkan pas kecil, diharapkan pemilik kapal memasang tanda pas kecil di kapalnya untuk mengetahui apakah kapal tersebut sudah terdaftar. Adapun pemasangan tanda pas kecil bisa dilakukan dengan cara dilas, dibaut/dikeling untuk kapal konstruksi baja/aluminium, dipahat untuk kapal konstruksi kayu dan dilekatkan/dicat untuk kapal konstruksi fiberglass/bahan lain.

Selain dokumen kapal, hal yang perlu diperhatikan yaitu keselamatan nelayan. Adapun persyaratan keselamatan antara lain pelampung dan baju penolong, perangkat isyarat bahaya (senter), alat dan lampu navigasi, mesin penggerak dalam kondisi baik, jangkar dan tali, pemadam dan radio komunikasi. Nahkoda kapal juga harus paham tentang kondisi dan konstruksi kapal, cuaca dan kondisi laut, perambuan dan pengaturan penumpang/muatan.