Cover Dok Kapal 5gt

Sosialisasi Dokumen Kapal <5GT dan Lampu Air Garam

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Perikanan Tangkap Trillya Yuliana, S. Pi. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang kelengkapan dokumen kapal (Pas Kecil dan Bukti Pencatatan Kapal) yang diperlukan selama melakukan proses penangkapan ikan dilaut. Selain itu untuk mengetahui jumlah kapal < 5 GT di Kota Probolinggo beserta ukuran kapal, GT, nama perahu, merk mesin dan daya mesin.

Pada Tahun 2018 untuk penerbitan Surat Ukur (Pas Kecil) ada peralihan kewenangan dari Dinas Perhubungan ke Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dinas Perikanan Kota Probolinggo sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo terkait pencabutan berkas dokumen kapal yang sudah terdaftar. Namun berkas dokumen tidak bisa dilimpahkan ke nelayan kembali karena itu masih menjadi hak yang dimiliki Dinas Perhubungan. Agar kapal nelayan yang berukuran < 5 GT terdaftar  di Dinas Perikanan Kota Probolinggo, mereka harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan fotokopi identitas pemilik (KTP) dan fotokopi surat ukur.

Pengajuan dokumen kapal dalam hal ini Pas Kecil harus dilengkapi surat keterangan pacak pembuatan kapal dan surat persetujuan nama kapal. Persyaratan pengajuan pas kecil yaitu melampirkan bukti hak milik (surat tukang / pacak dan surat keterangan hak milik atas kapal), identitas pemilik (KTP), kuitansi pembelian mesin kapal, surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang dibuat oleh ahli ukur kapal (petugas yang telah ditunjuk / kukuhkan sebagai Ahli Ukur Kapal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan laut). Apabila pada kapal mengalami perubahan ukuran, konstruksi kapal dan lain sebagainya, pada Pas Kecil mengalami perubahan data dengan melampirkan Pas Kecil yang lama, dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data yang tercantum dalam pas kecil.

Bagi kapal baru harus melakukan persetujuan nama terlebih dahulu melalui aplikasi https://kapal.dephub.go.id dengan memasukkan nama kapal yang diinginkan, nama pemilik dan nomor KTP. Bagi kapal yang sudah terdaftar di bawah tahun 2015 harus mendaftar ulang melalui alamat web tersebut, apabila tidak daftar ulang ditakutkan akan terhapus dari database.

Dengan adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semua nelayan kecil pemilik kapal di wilayah Kota Probolinggo bisa memiliki dokumen kapal sehingga terdaftar dan tercatat di database Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Materi selanjutnya dari PT. Terafulk Bangun Maritim tentang teknologi alat bantu penangkapan ikan berupa lampu air garam. Lampu Air Garam adalah lampu penerangan yang hanya diisi dengan air asin atau air laut untuk menyalakan lampu LED. Penggunaan yang mudah, aman dan ramah lingkungan sangat cocok digunakan untuk kebutuhan aktifitas dalam dan luar ruangan disegala situasi dan kondisi. Lampu Air Garam ini tidak memerlukan baterai kering atau baterai isi ulang atau sinar matahari tetapi cukup dengan mencampurkan air dan garam atau air laut. Karena Lampu Air Garam ini akan menghasilkan energi listrik untuk menyalakan LED. Sementara batang magnesium bisa bertahan selama 120 jam sehingga apabila digunakan per harinya selama 10 jam maka bisa bertahan selama 12 hari.

Keunggulan lampu air garam :

  1. Pencahayaan lebih terang karena sudah memakai jenis LED 25 watt dan dilengkapi USB charger
  2. Kedap terhadap air karena semua berbahan dasar plastik (fiber)
  3. Daya tahan lebih lama 120 jam nonstop
  4. Penggunaan dan pemeliharaan lebih mudah
  5. Harga serta opersionalnya murah
  6. Tahan dikedalama air ± 1 jam

Cara penggunaan :

  1. Pastikan sesuai takaran yg ada dalam mengisi air laut atau campuran air dan garam. Garam 1 sendok, dicampur air biasa sekitar 125 cc.
  2. Memasukan air tersebut ketabung lampu melalui 2 lubang yang tertutup dengan karet.
  3. Nyalakan
  4. Jika ingin menggunakan usb charger pastikan lampu harus mati karena tidak bisa digunakan parallel.
  5. Jika sudah dirasa cukup penggunaan pastikan lampu HEI mati dan buang air ditabung dengan cara memutar tutup tabung di bawah dan membuka 2 lubang yg tertutup karet.

Cara Perawatan :

  1. Setelah selesai digunakan dan membuang air pastikan elemen (metal rool) yg ada di depan merk produk tersebut dilepas.
  2. Cuci tabung dengan cukup mengisi air biasa kemudian kocok sampai bersih sehingga sudah tidak ada kandungan garam dalam tabung.
  3. Hindari elemen (metal rool) terkena air garam atau air laut ketika lampu HEI tidak digunakan karena akan hancur.

Nelayan bisa melakukan banyak efisiensi dengan menggunakan lampu air garam dimana lampu air garam bisa jadi cahaya di perahu untuk pengumpul ikan. Yang pasti, tak seperti energi berbasis fosil, ini ramah lingkungan karena tak ada residu berbahaya.