Sosialisasi01

Sosialisasi Hukum dan Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan

Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Peraturan ini dilaksanakan Pada Hari Jum’at, tanggal 22 April 2016, dan Hari Rabu tanggal 27 April 2016 di Gedung Pertemuan Penyuluh Perikanan Jl. Lingkar Utara ( depan tambak Dinas Kelutan dan Perikanan ) Kota Probolinggo, untuk yang hari Jum’at, 22 April pukul 07.00 sampai dengan Selesai, sedangkan untuk yang hari Rabu tanggal 27 April 2016 dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan Selesai. Dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo yang sekaligus meberi sambutan dan membuka kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo, Kasi Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan, Kasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan, Pengawas Perikanan, Penyuluh Perikanan, Staf Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Komandan TNI AL serta Kasat POLAIR, dan Kepala Unit Pengelolaan Penangkapan Ikan serta SATKER PSDKP Kota Probolinggo yang dalam hal tersebut Kepala Unit Pelabuhan Perikanan Mayangan yang sekaligus sebagai Pemateri, dan Seluruh Pemilik Kapal di bawah 10 GT dan 4 Kelompok KUB yang ada di Kota Probolinggo.

Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan dua hari tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo Ir. Agustinus Yudha Sunantya MM. Dalam sambutannya tersebut Bpk Kepala Dinas menindak lanjuti terkait timbulnya Peraturan Mentri no 1 dan 2 yang pada intinya tersebut berisi tentang larangan alat tangkap Pukat Heila ( Cantrang ) yang pada umumnya sebagian besar Kapal di Probolinggo menggunakan alat tangkap tersebut dan larangan penangkapan hewan laut yang terancam punah diantaranya kepiting, hiu, terutama mengenai Peraturan larngan alat tangkap tersebut yang sudah meresahkan nelayan probolinggo yang sehari-harinya sudah menggantukan hidupnya menangkap ikan dengan alat tangkap cantrang sehingga mesti sudah berlakunya PERMEN tersebut mulai tahun 2015 masih banyak para nelayan Probolinggo yang melakukan Pelanggaran Jalur Penangkapan, meskipun dalam larangan alat tangkap masih diberi tenggang waktu sampai akhir tahun 2016 yang dapat dispensasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dengan alasan dalam jangka satu tahun ini para nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang supaya mengganti alat tangkap yang tidak tercantum dalam Permen no 02. Sejauh ini sudah ada dan banyak para nelayan yang berniatan untuk mengganti alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap lainnya yang tidak dilarang oleh Peraturan. Sebagai Pembicara atau Pemateri Kegiatan Sosialisasi ini:

  • Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Mayangan yang dalam hal ini dwakilkan oleh Kepala Ksyahbandaran yaitu NONOT WIDJAYANTO, S.Pi dengan materi Sosialisasi Dokumen Kapal dan Usaha Perikanan.
  • Kepala Dinas Kelautan Perikanan yaitu Ir. A. Yudha Sunantya , MM sekaligus meberikan Piagam Penghargaan bagi pemenang lomba evaluasi pokmaswas tahun 2016 dan Uang Pembinaan Bagi Pemenang Tahun 2015.

 

Peserta Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan

Peserta Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan