Cover Cangkrukan

Temu Wicara Nelayan (KUB) Bersama Ibu Walikota Probolinggo

Pelaksanaan kegiatan Temu Wicara Nelayan (KUB) bersama Ibu Walikota dalam rangka Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan informasi terkait kebijakan pemerintah tentang alat tangkap yang ramah lingkungan dan sekaligus sebagai sarana dialog / komunikasi antara ibu Walikota Probolinggo dengan pelaku usaha perikanan bidang tangkap.

Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Perikanan tentang temu wicara nelayan (KUB) bersama Ibu Walikota Probolinggo dilakukan dengan mengundang 50 pelaku usaha perikanan bidang tangkap dan narasumber berasal dari PT. Jasindo. Para pelaku usaha perikanan bidang tangkap pada umumnya adalah nelayan / pencari ikan dan pencari kerang yang belum memiliki kartu asuransi nelayan. Pada kegiatan pelaksanaan penyuluhan perikanan dengan temu wicara bersama Ibu Walikota Probolinggo ini juga dilakukan sharing / diskusi / dialog dengan Walikota Probolinggo. Para pelaku usaha perikanan menyampaikan keluh kesah mereka terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang menurut mereka tidak berjalan dengan baik. Walikota Probolinggo dalam sambutannya menegaskan bahwa, Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak pernah membuat kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat. Contoh dalam hal ini adalah pelarangan penggunaan alat tangkap jenis pukat tarik. Kebijakan ini diambil atas dasar melindungi kelestarian sumberdaya ikan dan biota laut lain. Penggunaan alat tangkap jenis ini juga dianggap tidak ramah lingkungan dan bersifat destruktif. Untuk itulah mengapa alat tangkap jenis ini dilarang.

Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan infomasi sekaligus sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan bidang tangkap tentang adanya fasilitasi bantuan pembayaran premi asuransi nelayan dari Kementrian elautan dan Perikanan. Syarat Penerima bantuan premi asuransi adalah usia nelayan maksimal 65 tahun, memiliki KTP, KK, dan kartu nelayan, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang dan belum menerima bantuan premi asuransi pada tahun sebelumnya. Dengan adanya kegiatan ini diharap masyarakat paham tentang kebijakan pemerintah yang selalu berpihak kepada rakyat.

Pelaksanaan kegiatan “Cangkrukan” dengan Walikota Probolinggo beserta Kepala SKPD bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat Kota Probolinggo terhadap Kebijakan dan Pembangunan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo. permasalahan yang muncul adalah masih kurangnya informasi tentang pembangunan  baik secara kualitas maupun kuantitas di sektor perikanan dan kelautan. Adanya pelarangan mencari ikan di sekitar Pelabuhan Niaga, khusunya untuk mencari cumi di saat musim cumi seperti saat ini, sangat merugikan nelayan. Hal ini disampaikan oleh perwakilan nelayan (Bapak Subektyono dari KUB Mina Kepiting). Tanggapan Ibu Walikota adalah, bahwa pelarangan ini bukan semata – mata tanpa alasan, melainkan dikarenakan kegiatan ini dapat membahayakan keselamatan nelayan. Karena posisi kapal nelayan kecil tidak terlihat oleh kapal niaga yang lebih besar. Ibu Walikota menyarankan supaya nelayan membuat surat kepada PT. Pelindo III untuk dapat memberikan ijin mencari cumi disekitar pelabuhan. PT. Pelindo III melalui CSR nya menyediakan bantuan sarana penangkapan ikan kepada nelayan kecil khusus nelayan Kota Probolinggo.

Keluhan kedua disampaikan oleh ibu umiyana, menyampaikan bagaimana solusinya apabila pada saat pasang dan tidak bisa mencari kerang. Bapak Kepala Dinas Perikanan menanggapi, bahwa Dinas Perikanan sudah mengadakan pelatihan diversifikasi usaha kepada nelayan pencari kerang dan istri – istri nelayan secara bertahap, sehingga nelayan memiliki pengetahuan dan ketrampilan lain, khususnya dalam kegiatan pengolahan hasil perikanan. Sehingga apabila cuaca tidak mendukung untuk mencari ikan maka kegiatan lain masih bisa dilakukan dengan mengolah hasil perikanan lainnya.