Pasar Cover

Sosialisasi Pengawasan Mutu Hasil Perikanan dan Akses Permodalan Bagi Pedagang Pasar Ikan

Peserta sosialisasi ini adalah pedagang ikan di Pasar Ikan sebanyak 100 (seratus) orang. Narasumber pada kegiatan ini adalah Sdr. Rifia Nur Asifihani, S.Pi dan Ibu Nuril Milati sebagai pendamping LPMU KP. Materi pertama yang disampaikan tentang bagaimana menjaga mutu hasil perikanan (ikan segar) yang baik. Salah satu cara menjaga mutu ikan adalah dengan menjaga suhu agar tetap dingin dan ikan dalam kondisi beku. Pada kegiatan ini juga dijelaskan cara – cara pengawetan ikan dengan bahan baku es atau dengan suhu rendah, cara – cara pengawetan ikan dengan garam, cirri – cirri ikan berformalin, dampak makanan yang mengandung formalin, dan bahaya penggunaan formalin pada produk hasil perikanan.

Cara sederhana dalam menjaga mutu ikan adalah dengan menjaga suhu ikan agar tetap rendah, hal ini dapat dilakukan dengan penambahan es, garam ataupun es + garam. Apabila suhu ikan tidak dijaga, ikan akan mudah busuk / rusak atau mutu ikan mengalami kemunduran atau menurun, sehingga kandungan gizi pada ikan juga akan rusak.

Formalin adalah zat tambahan yang berbahaya dan dilarang digunakan pada produk angan. Formalin digunakan untuk mengawetkan mayat. Formalin merupakan zat karsinogen, penyebab kanker. Dalam tubuh, formalin dapat menganggu syaraf dan pernapasan. Oleh karenanya apabila formalin masuk dalam tubuh, segera dikeluarkan dengan banyak minum air putih.

Materi kedua adalah tentang akses permodalan bagi pedagang ikan. Narasumber dalam Sosialisasi dan Fasilitasi Akses Permodalan Bagi pedagang ikan adalah Ibu NURIL MILLATI dari LPMUKP-KKP. Bahwa KKP melalui LPMU-KP memberikan akses kredit bagi pelaku usaha perikanan melalaui pemberian dana bergulir. Dana ini di khususkan bagi nelayan,pembudidaya,pengolah dan pemasar hasil perikanan,usaha garam rakyat,usaha masyarakat pesisir seperti kedai pesisir,wisata bahari,dll.

Dalam pengusulan dan penyaluran modal usaha ini,pelaku usaha perikanan di dampingi oleh tenaga pendamping. Pinjaman ini dapat di peroleh dengan mengusulkan (proposal) atasnama kelompok atau koperasi perikanan di lengkapi dengan surat keterangan binaan dari Dinas Perikanan terkait.

Pada kegiatan tersebut, sampai dengan akhir acara, sharing dan diskusi antar pelaku usaha perikanan terkait akses permodalan berjalan dengan baik dan lancar.