Soskop01

Sosialisasi Koperasi Perikanan

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama dan berlandaskan gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jenis koperasi menurut usahanya ada 4 yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi serba usaha. Persyaratan administrasi untuk pendirian koperasi antara lain jumlah anggota minimal 20 orang, Berita Acara Pembentukan Pengurus Koperasi, Rapat Pengurus, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, Rencana Kerja, Rencana Anggaran, BAdan Hukum Usaha dsb.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui kegiatan PUSLUHDAYAKP 2016 menargetkan 60.000 kelompok yang disuluh, 6.000 kelompok mandiri, 5.000 kelompok baru, 2.000 akses permodalan usaha, 10.000 UMKM KP, 600 koperasi perikanan dan penyuluhan di pulau-pulau terluar. Adapun kelompok perikanan yang diharapkan membentuk koperasi perikanan adalah kelas madya, kelas utama dan Gapokkan (Gabungan Kelompok Perikanan).

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Seksi Teknologi Budidaya dan Pengendalian Lingkungan mengadakan sosialisasi koperasi perikanan pada hari Senin,  8 Agustus 2016 kepada pembudidaya dengan tujuan mengenalkan bentuk koperasi perikanan dan sekaligus menginisiasi penumbuhan koperasi perikanan di Kota Probolinggo. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Budidaya dan Perbenihan kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Penyuluh Perikanan. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kelompok Pembudidaya Ikan yang ada di Kota Probolinggo, baik kelompok budidaya air payau maupun kelompok budidaya air tawar. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa menambah wawasan pembudidaya ikan sekaligus menginisiasi pembudidaya untuk bisa membentuk koperasi perikanan.

soskop02